Bogor (06/10/2026) – BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 guna memberikan kepastian pembiayaan dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Penandatanganan yang berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ. Tim tersebut melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan dalam merumuskan kebijakan, operasional, dan tata kelola yang terintegrasi.
Pada kesempatan ini, sebanyak 18 AKT baru menandatangani kerja sama, melengkapi 13 AKT yang telah bergabung sebelumnya. Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang kini resmi menjadi mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara pihak AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa KAPJ hadir untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT.
“Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui sistem yang lebih terintegrasi,” ujar Abdi.
Abdi menambahkan, regulasi ini mengoptimalkan implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu (single billing), pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan utama:
* Skema Pertama: Peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75% tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG sesuai ketentuan, tanpa biaya tambahan bagi peserta.
* Skema Kedua: Peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis, sementara koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap berjalan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa KAPJ merupakan instrumen penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini membuktikan Program JKN dan AKT saling melengkapi. OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk mendorong perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan sinergi dengan penyelenggara jaminan lainnya.
Dari total 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT tercatat telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap sinergi ini terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam KAPJ pada 2027 mendatang.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. (Fir/Red)


















