PALEMBANG, 07 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan komitmen progresif dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Pada hari ini, Kamis (07/05/2026), Kejati Sumsel merilis dua perkembangan signifikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) besar yang melibatkan fasilitas kredit dan pengelolaan aset perbankan milik pemerintah.
I. PENYELAMATAN ASSET FANTASTIS: RP 1,2 TRILIUN DIAMANKAN DARI PERKARA PT. BSS DAN PT. SAL
Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil melakukan langkah konkret dalam pemulihan kerugian negara. Hari ini, penyidik menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 591.717.734.400,- dari terdakwa WS (Direktur PT. BSS periode 2016-sekarang & Direktur PT. SAL periode 2011-sekarang) melalui Kuasa Hukumnya.
Poin-Poin Utama Perkara:
Kasus Posisi: Dugaan Tipikor pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Total Estimasi Kerugian Negara: Rp 1.428.609.427.064,15.
Total Penyelamatan Keuangan Negara Hingga Saat Ini: Rp 1.208.832.842.250,-.
Sisa Kerugian: Sebesar Rp 219.776.584.814,15.
Terdakwa WS telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi sisa kerugian tersebut dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan. Kejati Sumsel menegaskan sikap tegas: apabila sisa pembayaran tidak dipenuhi sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun milik terdakwa yang telah disita sebelumnya.
“Penanganan korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi yang utama adalah ‘Asset Recovery’ atau penyelamatan keuangan negara guna memulihkan ekonomi nasional,”* tegas Tim Penyidik.
II. PENGEMBANGAN KASUS KUR KCP SEMENDO: 3 TERSANGKA BARU DITETAPKAN
Menindaklanjuti penyidikan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024, Tim Penyidik kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka baru.
Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), ketiga tersangka tersebut adalah:
1. SF: PNS (Kepala Bidang Penyiapan & Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Ogan Ilir) – Peran: Penerima Manfaat KUR.
2. AW: Wiraswasta – Peran: Penerima Manfaat KUR.
3. SP: Wiraswasta – Peran: Penerima Manfaat KUR.
Status Penahanan:
Tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 07 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara itu, tersangka AW dan SP mangkir dari panggilan penyidik hari ini dan akan dilakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum.
Modus Operandi & Rekapitulasi Perkara:
Para tersangka diduga sengaja mengumpulkan identitas (KTP & KK) masyarakat untuk mengajukan kredit KUR. Dana yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai proyek tertentu.
Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 11.456.759.592,-. Dengan penambahan ini, total terdapat 10 tersangka dalam skandal KCP Semendo:
* 7 Tersangka sebelumnya (6 sudah terdakwa/sidang, 1 DPO atas nama IH).
* 3 Tersangka baru yang ditetapkan hari ini.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Firdaus buserpos9

















