Example floating
Example floating
Uncategorized

Dua Tersangka Kasus “Jaksa Gadungan” Diserahkan ke Kejari OKI, Diduga Rugikan Pejabat Daerah

57
×

Dua Tersangka Kasus “Jaksa Gadungan” Diserahkan ke Kejari OKI, Diduga Rugikan Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

 

Penyerahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing adalah BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan BA yang berpura-pura sebagai jaksa. Dengan mengenakan atribut lengkap Kejaksaan Agung RI, tersangka BA mengaku mampu membantu menyelesaikan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

 

“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan cara meyakinkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemda OKI, bahwa dirinya merupakan jaksa yang dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Vanny.

 

Dalam aksinya, BA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh EF yang turut serta menjalankan peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Tindakan keduanya diduga dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang mencoreng integritas aparatur sipil negara tersebut.

 

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan jabatan, terlebih yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum, merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi kejaksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kami pastikan, setiap pelaku penyalahgunaan nama institusi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny.

 

Dengan dilakukannya tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. (Firdaus)

Example 120x600