PALEMBANG – Polemik kepemilikan aset antara Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumatera Selatan dan Badan Penyelenggara Harian (BPH) PGRI masih terus bergulir. Di tengah saling lapor dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini memasuki ranah pengadilan, YPLP PT PGRI Sumsel menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dengan membawa dokumen dan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pengadilan adalah ruang yang paling tepat untuk menguji dokumen dan dasar hukum dari masing-masing pihak.
### Kronologi dan Dasar Sengketa Aset
Erwanto menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat yayasan menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah ruangan di bawah penguasaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah hukum pun diambil demi menjaga legalitas aset yang menjadi tanggung jawab YPLP.
Berdasarkan dokumen yang dipegang pihak yayasan, seluruh aset berupa tanah, gedung, serta sarana dan prasarana memiliki dasar kepemilikan yang kuat.
* **Sertifikat Hak Milik:** Dokumen resmi kepemilikan tanah dan bangunan.
* **Dokumen Pendukung:** Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua BPH bersama Rektor terdahulu yang menyatakan bahwa gedung tersebut adalah milik YPLP PT PGRI Sumsel.
> “Kami siap menghadapi proses hukum karena memiliki data dan bukti autentik. Semua akan kami buktikan di persidangan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Erwanto saat menanggapi gugatan PMH dari BPH PGRI.
>
### Perbedaan Kedudukan Hukum Antara Yayasan dan BPH
Lebih lanjut, Erwanto menyoroti perbedaan mendasar antara kedudukan hukum yayasan dan organisasi. Ia menjelaskan bahwa para pendiri telah menetapkan kepemilikan aset sejak awal berdirinya YPLP PT PGRI Sumsel, jauh sebelum BPH dibentuk.
* **YPLP PT PGRI Sumsel:** Merupakan badan hukum yayasan dengan dasar pendirian tersendiri yang sudah ada sejak awal.
* **BPH PGRI:** Baru dibentuk pada tahun 2022 dan dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan kuat atas objek sengketa.
“Undang-Undang Yayasan dan organisasi itu jelas berbeda. Kepemilikan yayasan ini telah ditetapkan oleh para pendiri sejak dahulu. Ketika pihak BPH diminta menunjukkan dasar kepemilikan tanah maupun aset, mereka tidak dapat menunjukkannya,” tambah Erwanto.
### Jaminan Aktivitas Akademik Mahasiswa
Di tengah bergulirnya kasus ini, YPLP PT PGRI Sumsel memberikan jaminan penuh bahwa proses belajar mengajar di lingkungan kampus tidak akan terganggu. Pihak yayasan berkomitmen agar mahasiswa maupun pelayanan akademik tidak menjadi korban dari sengketa ini.
Upaya hukum yang ditempuh ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas demi keberlangsungan institusi pendidikan ke depan, sehingga dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat mendapatkan ketenangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah nantinya pengadilan yang menilai seluruh bukti yang diajukan masing-masing pihak. Kami yakin bukti-bukti yang kami miliki akan berbicara dan memberikan kepastian hukum atas aset yayasan,” pungkas Erwanto. (Fir)

















