Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Senilai Rp 1,18 Triliun

59
×

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Senilai Rp 1,18 Triliun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Penetapan keenam tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (10/11/2025), berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya cukup bukti atas keterlibatan para pihak.

Keenam tersangka tersebut masing-masing adalah:

  1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang);
  2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
  3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013);
  4. ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2010–2012);
  5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013);
  6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2011–2019).

Dari keenam tersangka, lima orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 10–29 November 2025. Kejati menempatkan MS, DO, ED, dan RA di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Adapun tersangka WS belum dapat ditahan karena masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang.

Kepala Kejati Sumsel menjelaskan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, sebanyak 107 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,689 triliun, namun setelah dikurangi nilai aset hasil lelang dan penyitaan sebesar Rp 506,15 miliar, total estimasi kerugian negara menjadi sekitar Rp 1,183 triliun.

Adapun modus operandi kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS melalui Direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL di bawah manajemen yang sama kembali mengajukan kredit pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp 677 miliar ke kantor pusat bank plat merah di Jakarta.

Namun, dalam prosesnya, tim analisis kredit bank tersebut diduga melakukan penyimpangan, termasuk memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, kredit tersebut disetujui tanpa memenuhi syarat agunan yang memadai, dan kegiatan pembangunan kebun maupun plasma tidak berjalan sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian:

  • Total plafon PT SAL sebesar Rp 862,25 miliar
  • Total plafon PT BSS sebesar Rp 900,66 miliar

Kini, seluruh fasilitas kredit tersebut berstatus kolektabilitas 5 (macet), sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari internal bank maupun perusahaan penerima fasilitas kredit.

“Proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, Kejati Sumsel berharap menjadi peringatan keras bagi semua pihak di sektor perbankan dan korporasi agar tidak bermain-main dalam pengelolaan dana publik yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. (Firdaus)

Example 120x600