Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).
Dua tersangka dalam perkara ini yakni N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala desa di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Vanny.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi kedua tersangka dilakukan dengan alasan biaya forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Para kepala desa diwajibkan membayar iuran tahunan sebesar Rp7 juta, dengan tahap awal setoran Rp3,5 juta per desa yang diterima oleh bendahara forum.
Sejauh ini, sudah ada 43 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti, kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat ini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Fir)