PALEMBANG — Aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama aktivis yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang. Aksi ini dilakukan menyusul kemarahan publik atas carut-marut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang menyebabkan antrean panjang kendaraan masyarakat di Sumatra Selatan.
Dalam aksinya, massa membongkar sejumlah dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam distribusi energi bersubsidi. Berdasarkan investigasi dan dokumen pernyataan sikap resmi tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif SCW M. Sanusi, AS serta para koordinator David S. dan Didit S., ditemukan tiga modus utama di lapangan. Modus tersebut meliputi penyalahgunaan data pribadi untuk pembuatan Barcode MyPertamina demi kepentingan korporasi swasta, ketidaksesuaian identitas kendaraan operasional BUMN maupun swasta yang tetap menikmati BBM bersubsidi, serta pelanggaran aturan oleh oknum SPBU yang menjalin kerja sama terlarang dengan korporasi retail swasta.
Akibat dari berbagai pelanggaran tersebut, masyarakat luas di Sumatra Selatan dirugikan karena harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Menanggapi persoalan ini, SCW melayangkan empat tuntutan tegas kepada pihak berwenang, yakni mendesak Pertamina menertibkan kendaraan korporasi yang menyerobot Solar subsidi, menuntut pencopotan Direktur Utama dan pejabat petinggi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena dinilai gagal mengawasi distribusi, menuntut penutupan SPBU nakal, serta komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama jajaran pengamanan kepolisian hadir menemui massa secara terbuka. Pihak Pertamina menyatakan menghormati setiap aspirasi dan kritik yang disampaikan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan atau indikasi penyimpangan di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan temuan pelanggaran melalui saluran resmi Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera diinvestigasi. (Fir)



















