Example floating
Example floating
Uncategorized

Hasil Raker SMKN 6 Palembang: Forum Komite Sumsel Sepakati Perlindungan Hukum Pengurus Sekolah

5
×

Hasil Raker SMKN 6 Palembang: Forum Komite Sumsel Sepakati Perlindungan Hukum Pengurus Sekolah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyepakati skema perlindungan dan pendampingan hukum bagi seluruh pengurus komite sekolah di wilayah Sumsel. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan di SMKN 6 Palembang pada Rabu (28/10/2026).

Dalam forum tersebut, seluruh pengurus komite sekolah yang hadir menyepakati untuk didampingi oleh pengurus Forum Komite Sekolah Sumsel, khususnya Bidang Hukum, apabila di kemudian hari menghadapi kendala atau permasalahan hukum di sekolah masing-masing.

Ketua Umum Forum Komite Sekolah Sumsel, Suparman Roman, mendukung penuh harapan dari para pengurus komite sekolah. Ia menilai perlindungan hukum sangat penting agar pengurus komite dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam mendukung kemajuan pendidikan tanpa rasa khawatir.

Kesiapan tersebut juga dipertegas oleh Ketua Bidang Hukum Forum Komite Sekolah Sumsel, Arwadi. Pihaknya berkomitmen untuk hadir dan memberikan pengawalan hukum secara penuh kepada pengurus komite di sekolah.

“Bidang Hukum siap mendampingi pengurus komite di sekolah apabila ke depan menghadapi permasalahan hukum, baik diminta maupun tidak diminta,” tegas Arwadi.

Melalui komitmen bersama ini, Forum Komite Sekolah Sumsel berharap seluruh pengurus komite di tingkat satuan pendidikan dapat mengemban amanah dengan lebih tenang, aman, dan terproteksi secara hukum. (Fir)

Example 120x600
Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Palembang, 28 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi utama dalam menjaga ketahanan nasional, yaitu sebagai Revenue Collector (Pengumpul Pendapatan Negara), Community Protector (Pelindung Masyarakat), Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan), serta Industrial Assistance (Asistensi Industri). Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) bersama kantor vertikal di bawahnya kembali mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika. Pada hari ini, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp40.332.305.374,00 (Empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah). Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh:  * 22.447.700 batang rokok ilegal  * 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal  * Tembakau iris (114 kg)  * Rokok elektrik (40 mililiter)  * Kain tekstil (258 meter)  * Pakaian bekas (542 pcs) Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468,00 (Dua puluh miliar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. > “Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Agus. >  Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, sehingga memberikan nilai tambah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Selain melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama KPPBC TMP B Palembang turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium. Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi ini, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000,00 (Empat miliar lima ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Uncategorized

Palembang, 28 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Bea…