Example floating
Example floating
Uncategorized

Disdik Sumsel Umumkan Juknis SPMB 2026/2027: Jalur Domisili Gunakan Nilai Raport, Jalur Prestasi Ditambah TKA

4
×

Disdik Sumsel Umumkan Juknis SPMB 2026/2027: Jalur Domisili Gunakan Nilai Raport, Jalur Prestasi Ditambah TKA

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG** – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini membawa sejumlah pembaruan signifikan guna meningkatkan kualitas seleksi dan menjamin keadilan akses pendidikan bagi calon peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menyatakan bahwa seluruh regulasi telah disinkronisasikan dengan arahan Kementerian Pendidikan dan disosialisasikan secara masif kepada para pemangku kepentingan.

“Sosialisasi telah menyasar Kepala Bidang, Kepala Sekolah, hingga elemen masyarakat. Fokus kami adalah memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini berjalan mulus dan transparan,” ungkap Mondyaboni, Kamis (16/4).

Transformasi Jalur Domisili dan Penilaian Akademik

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mekanisme seleksi tahun ini memperkenalkan integrasi nilai dalam sistem kewilayahan. Kabid SMA Disdik Sumsel, **Basuni, S.Pd, M.M.**, menjelaskan poin-poin krusial dalam Juknis terbaru:

  1. Transformasi Jalur Zonasi: Istilah jalur zonasi kini ditiadakan dan diganti menjadi Jalur Domisili. Seleksi pada jalur ini tidak lagi hanya mengukur jarak linear rumah ke sekolah, namun turut mengombinasikan nilai raport sebagai variabel penentu.
  2. Penambahan TKA: Untuk Jalur Prestasi, calon siswa kini diwajibkan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian utama selain prestasi akademik/non-akademik yang telah dimiliki.
  3. Validasi Data: Seluruh proses seleksi akan disandarkan pada keakuratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menghindari manipulasi data kependudukan.
  4. Standarisasi Rombel: Disdik tetap memperketat aturan daya tampung kelas, yakni maksimal 36 siswa per rombongan belajar

Proses Penyusunan Kolektif
Basuni menegaskan bahwa Juknis SPMB 2026/2027 bukan produk sepihak, melainkan hasil koordinasi intensif bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dewan Pendidikan, analis kebijakan, hingga perwakilan Kementerian Pendidikan.

“Langkah ini diambil agar aturan yang lahir benar-benar adil dan tepat sasaran. Setelah ini, detail teknis akan segera kami *sharing* ke seluruh institusi pendidikan, baik yang bersifat asrama maupun non-asrama,” tambah Basuni.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengimbau orang tua siswa untuk mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memantau kanal informasi resmi sekolah guna mendapatkan detail teknis operasional lebih lanjut.

Editorial  : Firdaus buserpos9

Example 120x600