Example floating
Example floating
Uncategorized

LBPH dan Aktivis Geram, Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumatera

2
×

LBPH dan Aktivis Geram, Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumatera

Sebarkan artikel ini
{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.9.0","enterFrom":"cover","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"LB1NZBO4-LCAL-ANK2-V1CI-9DOZOCOA8X6J","pictureId":"LB1NZBO4-LCAL-ANK2-V1CI-9DOZOCOA8X6J","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.9.0","enterFrom":"cover","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"LB1NZBO4-LCAL-ANK2-V1CI-9DOZOCOA8X6J","pictureId":"LB1NZBO4-LCAL-ANK2-V1CI-9DOZOCOA8X6J","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

PALEMBANG — Aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama aktivis yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang. Aksi ini dilakukan menyusul kemarahan publik atas carut-marut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang menyebabkan antrean panjang kendaraan masyarakat di Sumatra Selatan.

Dalam aksinya, massa membongkar sejumlah dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam distribusi energi bersubsidi. Berdasarkan investigasi dan dokumen pernyataan sikap resmi tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif SCW M. Sanusi, AS serta para koordinator David S. dan Didit S., ditemukan tiga modus utama di lapangan. Modus tersebut meliputi penyalahgunaan data pribadi untuk pembuatan Barcode MyPertamina demi kepentingan korporasi swasta, ketidaksesuaian identitas kendaraan operasional BUMN maupun swasta yang tetap menikmati BBM bersubsidi, serta pelanggaran aturan oleh oknum SPBU yang menjalin kerja sama terlarang dengan korporasi retail swasta.

Akibat dari berbagai pelanggaran tersebut, masyarakat luas di Sumatra Selatan dirugikan karena harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Menanggapi persoalan ini, SCW melayangkan empat tuntutan tegas kepada pihak berwenang, yakni mendesak Pertamina menertibkan kendaraan korporasi yang menyerobot Solar subsidi, menuntut pencopotan Direktur Utama dan pejabat petinggi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena dinilai gagal mengawasi distribusi, menuntut penutupan SPBU nakal, serta komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama jajaran pengamanan kepolisian hadir menemui massa secara terbuka. Pihak Pertamina menyatakan menghormati setiap aspirasi dan kritik yang disampaikan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan atau indikasi penyimpangan di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan temuan pelanggaran melalui saluran resmi Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera diinvestigasi. (Fir)

Example 120x600
Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Palembang, 28 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi utama dalam menjaga ketahanan nasional, yaitu sebagai Revenue Collector (Pengumpul Pendapatan Negara), Community Protector (Pelindung Masyarakat), Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan), serta Industrial Assistance (Asistensi Industri). Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) bersama kantor vertikal di bawahnya kembali mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika. Pada hari ini, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp40.332.305.374,00 (Empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah). Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh:  * 22.447.700 batang rokok ilegal  * 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal  * Tembakau iris (114 kg)  * Rokok elektrik (40 mililiter)  * Kain tekstil (258 meter)  * Pakaian bekas (542 pcs) Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468,00 (Dua puluh miliar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. > “Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Agus. >  Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, sehingga memberikan nilai tambah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Selain melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama KPPBC TMP B Palembang turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium. Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi ini, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000,00 (Empat miliar lima ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Uncategorized

Palembang, 28 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Bea…