Ogan Ilir – Sebanyak 250 petugas masjid atau marbot di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan ini didaftarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebagai wujud komitmen memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sosial.
Poin Utama Program:
* Cakupan Awal dan Target: Pendaftaran 250 marbot ini merupakan tahap awal dari total sekitar 600 marbot yang telah terdata di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, di mana proses pendataan lanjutan masih terus berjalan.
* Cakupan JKN Ogan Ilir: Berdasarkan data per 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Ogan Ilir telah mencapai 95,84 persen dari total 455.217 jiwa penduduk.
* Apresiasi BPJS Kesehatan: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fakhriza, menyambut baik langkah sinergi ini dalam mendorong tercapainya cakupan kepesertaan menyeluruh serta pentingnya menjaga keaktifan peserta.
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang mendarmabaktikan diri untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Menurutnya, kesehatan merupakan modal utama yang nilainya melampaui materi apa pun agar seseorang tetap dapat produktif dan menafkahi keluarga.
Melalui keikutsertaan dalam Program JKN, para marbot kini memiliki kepastian akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya pengobatan saat jatuh sakit. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para marbot yang konsisten menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas masjid demi kelancaran ibadah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi, memastikan agar seluruh masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga memahami tata cara pemanfaatannya secara optimal saat membutuhkan layanan medis. (Fir)



















