PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, tim berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heriyanto Bin Rustam, yang telah buron selama lebih dari satu dekade.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Heriyanto merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang yang telah masuk daftar pencarian sejak 2014.
Kasus yang menjerat Heriyanto bermula pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia melakukan tindak pidana penggelapan berupa satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 milik H. Lukman Hakim. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Dra. Etty Supriati.
Perbuatan itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 20 April 2014 melalui putusan kasasi Nomor 64/K/Pid/2014. Heriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sejak vonis inkracht, ia tak pernah memenuhi panggilan hukum dan memilih melarikan diri.
Kronologi penangkapan dimulai sejak Selasa, 12 Agustus 2025, saat Tim Tabur Kejati Sumsel memantau keberadaan terpidana di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, setelah melakukan pengejaran, posisi Heriyanto terdeteksi berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur yang bergerak cepat akhirnya menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.
Sempat terjadi perlawanan, namun petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan Heriyanto tanpa insiden berarti. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel menegaskan, penangkapan ini menjadi yang kedelapan terhadap DPO sepanjang tahun 2025. Pihaknya mengimbau seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
> “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus memburu dan menangkap setiap DPO yang mencoba menghindar dari hukum,” tegas pihak Kejati Sumsel. (Fir)




















