PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, berhasil diamankan setelah buron sejak 2021.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Jhoni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) ketujuh yang berhasil dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025.
Kepala Kejati Sumsel mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
Buron Sejak 2021
Jhoni Engglani masuk daftar buron sejak 2021 setelah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta atas pelanggaran Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara tersebut bermula dari kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.
Jika denda tidak dibayar, Jhoni harus menjalani hukuman tambahan 1 bulan penjara, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal keberadaan Jhoni diterima Tim Tabur pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia diketahui bekerja sebagai sopir dan sedang mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.30 WIB, tim mendapat kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Tim pun bergerak cepat dan melakukan pengintaian di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
Pukul 18.05 WIB, saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU setempat, tim langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Buronan tersebut kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.
Konsistensi Kejati Sumsel
Keberhasilan penangkapan ini menambah catatan prestasi Kejati Sumsel dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. Tim Tabur berkomitmen melanjutkan pengejaran terhadap semua DPO, baik kasus tindak pidana umum maupun khusus. (Fir)