Example floating
Example floating
Uncategorized

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu

2
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buronan atas nama Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.

Fahrul Rozi diketahui telah masuk dalam daftar DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi keberadaan DPO. Dari informasi yang diperoleh, Fahrul Rozi diketahui beraktivitas di kebun setiap hari sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari pantauan aparat.

Tim kemudian melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas DPO. Hasil pemantauan membuktikan bahwa yang bersangkutan memang pulang dari kebun menjelang malam untuk menghindari deteksi.

Pada Jumat petang, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga kembali mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap setiap DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas pihak Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Firdaus

Example 120x600