PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi/suap) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yakni:
* KT, selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
* RA, selaku anak dari tersangka KT.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1,6 Miliar yang berasal dari pengusaha/rekanan. Uang tersebut diberikan sebagai “fee” terkait pencairan uang muka pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan total nilai kontrak mencapai Rp7 Miliar.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 (sepuluh) orang saksi. Berdasarkan hasil pendalaman, uang hasil suap tersebut diketahui telah dialihkan atau dibelikan aset berupa 1 (satu) unit mobil mewah merek Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Guna melengkapi alat bukti, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan secara serentak di 3 (tiga) lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim:
* Rumah KT: Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
* Rumah KT: Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai.
* Rumah MH: Jl. Pramuka 4 RT.1 RW.7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa:
* 1 (satu) unit Mobil Alphard putih (B 2451 KYR).
* Sejumlah dokumen penting dan surat-surat terkait proyek.
* Barang elektronik berupa telepon genggam (handphone) milik para tersangka.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti di sini. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
> “Perkara ini akan terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak di Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah, apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup,” tegas Tim Penyidik.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan integritas pelaksanaan proyek strategis di wilayah Sumatera Selatan. (Firdaus)




















