PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus bergerak mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, tim kembali melaksanakan rangkaian penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Penggeledahan
Tindakan hukum ini dilaksanakan secara resmi berdasarkan:
* Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026.
* Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Lokasi Penggeledahan
Tim Penyidik melakukan penyisiran serentak di 2 (dua) lokasi strategis, yaitu:
* Kediaman Tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) yang beralamat di Komp. Mustika Perdana, Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar.
* Kantor Cabang PT. Jamkrindo Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang.
Hasil Kegiatan
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dan diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen oleh PT. KMM periode 2018-2022.
“Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif dengan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan. (Firdaus)



















