PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di dua lokasi berbeda pada hari ini, Selasa, 7 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026, guna mengumpulkan bukti-bukti kuat serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Lokasi Penggeledahan
Tim Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di dua titik, yaitu:
- Kediaman Saksi YK: Berlokasi di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang.
- Mess Saksi B: Berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Hasil Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset serta dokumen penting, di antaranya:
- Alat Komunikasi Elektronik: 4 (empat) unit handphone dan 1 (satu) unit iPad.
- Logam Mulia: Emas dengan berat total kurang lebih 275 gram.
- Uang Tunai: Sejumlah Rp367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
- Kendaraan: 1 (satu) unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
- Dokumen: Berbagai dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
”Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berjalan secara aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti yang disita akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujar juru bicara Kejati Sumsel.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan.
(Firdaus)




















