Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, hari ini penyidik kembali mengamankan salah satu tersangka berinisial DS.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, penyidik Kejati Sumsel menjelaskan bahwa dari total tujuh tersangka, empat di antaranya yakni EH, MAP, PPD, dan JT telah ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, yaitu DS dan IH, pada panggilan pertama tanggal 21 November 2025 tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap DS untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka IH kembali mangkir dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik memaparkan peran DS dalam perkara ini, yakni bersama-sama dengan WAF dan IH bertindak sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah tersebut melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang. Pengajuan KUR Mikro ini diduga kuat tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, bahkan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang saat ini masih terus didalami untuk mengungkap peran dan keterlibatan para pihak secara menyeluruh.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk mengejar tersangka yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Firdaus)




















