OGAN ILIR – Warga Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, digemparkan oleh aksi kriminal sadis yang terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025). Seorang sopir truk tronton ditemukan tewas mengenaskan di dalam kabin kendaraannya yang hangus terbakar. Diduga kuat, korban dibunuh dan truknya sengaja dibakar oleh kawanan perampok untuk menghilangkan jejak.
Korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, diduga mencoba melawan saat pelaku hendak merampas truk Fuso bernopol B 9098 UIU miliknya. Upaya perlawanan itu berujung tragis ketika para pelaku menghabisi nyawanya, lalu membakar kendaraan beserta jasad korban di tengah kebun tebu.
“Motifnya murni ekonomi. Para pelaku ingin mengambil kendaraan korban, namun karena korban melawan, akhirnya dibunuh dan truk dibakar untuk menghilangkan bukti,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Senin (20/10/2025).
Kejadian ini terbongkar setelah istri korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, menerima kiriman video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi terbakar di tengah perkebunan. Video tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari seminggu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini. Ketiganya adalah RS (24), AS (28), dan AG (25) — seluruhnya warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS dan AS di area perkebunan tempat kejadian perkara pada Minggu pagi (19/10/2025). Sementara pelaku ketiga, AG, berhasil dibekuk di wilayah Tanjung Raja pada sore harinya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Truk tronton Fuso B 9098 UIU dalam kondisi hangus terbakar,
Botol berisi sisa bahan bakar,
Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi,
Gelang dan ponsel korban yang ikut terbakar.
Kombes Johannes menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan di balik kasus ini. “Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang menampung kendaraan hasil rampokan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan satu pelaku lainnya masih buron. Identitasnya sudah diketahui, dan kini tengah diburu oleh tim gabungan.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran. Kami minta masyarakat agar segera melapor apabila melihat gerak-gerik mencurigakan di wilayahnya,” tegas Nandang.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku buron atau menemukan kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi kriminal bisa terjadi kapan saja, bahkan di daerah pedesaan. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Selatan. (Firdaus)









































































