Example floating
Example floating
     
Uncategorized

SMSI, PWI, dan AMSI Sumsel Soroti Pemberitaan Media Online yang Dinilai Langgar Kode Etik

44
×

SMSI, PWI, dan AMSI Sumsel Soroti Pemberitaan Media Online yang Dinilai Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Palembang – Polemik pemberitaan salah satu media online di Sumatera Selatan menuai sorotan serius dari organisasi pers. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jhon Heri, menyesalkan munculnya berita yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pemberitaan tersebut, media online Sumsel9 menayangkan judul “Diduga Oknum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Terima 4 Siswa Tambahan”. Menurut Jhon, judul itu tidak sejalan dengan isi berita dan hasil klarifikasi pihak terkait.

Example 300x600

“Seharusnya ditulis oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang, bukan menyebut langsung SMA Negeri 6 Palembang. Kepala sekolah di sana hanya satu orang, apalagi beliau sudah memberikan klarifikasi. Judulnya jelas tidak sesuai,” tegas Jhon, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, media bersangkutan wajib memberikan ruang hak jawab bagi kepala sekolah yang diberitakan. “Kalau tidak, ini bisa dibawa ke ranah hukum. Judul berbeda dengan isi, sementara wartawan sudah melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Senada dengan itu, mantan Ketua PWI Sumsel dua periode sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel, Ocktap Priady, juga menyayangkan pemberitaan tersebut. Ia menilai judul berita tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Wartawan (Alvin) sudah konfirmasi, dan surat yang dianggap bermasalah itu bukan ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Palembang. Judulnya seharusnya jangan seperti itu,” kata Ocktap.

Lebih jauh, Ocktap bahkan mengungkap adanya dugaan praktik yang mencederai profesi wartawan. “Ada indikasi wartawan menawarkan berita berbayar atau advertorial agar berita tidak tayang. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan wartawan yang bersangkutan belum memahami kode etik pers. Ia pun mengimbau seluruh jurnalis agar selalu menulis berdasarkan fakta. “Jangan hanya demi tayang asal bikin berita. Itu bisa jadi bumerang. Media maupun wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers juga berpotensi terjerat pidana,” tandas Ocktap.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ardi Fitriamsyah, juga turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menilai ada perbedaan mencolok antara judul dan isi berita yang ditulis media online itu.

“Setelah saya baca, isi beritanya sangat berbeda dengan judulnya. Kalau ditelaah, itu bukan produk jurnalistik. Kenapa redaksi medianya tidak mengoreksi? Atau memang perusahaan medianya tidak kompeten?” ujar Ardi.

Ia menegaskan, jika pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur produk jurnalistik, maka tidak bisa dikategorikan sebagai karya pers. “Namun, jika ada unsur pidana, pihak berwajib harus bertindak tegas,” pungkasnya. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600