Palembang — SMKN 2 Palembang menerapkan dua skema dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), yakni melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan UKK Mandiri, sebagai upaya memastikan lulusan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala SMKN 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si, saat memberikan penjelasan terkait mekanisme UKK, Kamis (15/1/2026).
H. Suparman menjelaskan, UKK berbasis LSP menggunakan skema sertifikasi resmi yang mengacu pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam skema ini, pihak perusahaan atau dunia industri hanya berperan sebagai observer atau pengamat, bukan sebagai penguji.
“Untuk LSP, yang berhak menguji adalah asesor yang memiliki sertifikat resmi. Pihak perusahaan tidak bisa menjadi penguji, hanya sebagai pengamat,” jelasnya.
Ia menambahkan, asesor yang memiliki sertifikat keahlian dari SMKN 2 Palembang diharapkan tidak melakukan pengujian di sekolah asalnya. Asesor tersebut diarahkan untuk menguji di sekolah lain guna menjaga objektivitas dan independensi penilaian.
Menurutnya, tujuan LSP P1 adalah memberikan pengakuan resmi bahwa siswa telah menempuh proses pembelajaran selama tiga tahun di SMK dan dinyatakan kompeten sesuai standar nasional.
Selain skema LSP, SMKN 2 Palembang juga melaksanakan UKK Mandiri yang memungkinkan keterlibatan langsung Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sebagai mitra penguji. Dalam skema ini, pengujian dilakukan oleh penguji sekolah bersama pihak industri.
“Kalau UKK Mandiri, penguji bisa dari sekolah dan DUDI. Sedangkan kalau LSP, pengujian dilakukan oleh asesor dan berada di bawah BNSP,” terangnya.
Lebih lanjut, H. Suparman menegaskan bahwa UKK merupakan syarat wajib bagi siswa kelas XII. Untuk dapat mengikuti UKK, siswa harus menyelesaikan pembelajaran dari semester 1 hingga semester 5 serta mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau kerja industri selama satu semester penuh.
“Setelah UKK, siswa baru mengikuti ujian sekolah, dan selanjutnya ujian lain sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara nasional,” katanya.
Saat ini, pihak sekolah juga tengah melakukan verifikasi administrasi siswa, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya. Jika ditemukan kendala, siswa diwajibkan menyelesaikannya terlebih dahulu agar dapat mengikuti UKK dan proses penerbitan ijazah.
“Tercatat masih ada beberapa siswa yang NIK-nya bermasalah dan harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses kelulusan,” ujarnya.
Pada tahun ini, sebanyak sekitar 800 siswa SMKN 2 Palembang dijadwalkan mengikuti UKK. Secara nasional, pelaksanaan UKK berlangsung pada rentang Januari hingga Mei 2026. Khusus SMKN 2 Palembang, pelaksanaan UKK direncanakan pada bulan April 2026, menyesuaikan kalender pendidikan dan bulan Ramadan.
Terkait kelulusan, siswa nantinya akan memperoleh ijazah resmi yang diterbitkan melalui sistem Dapodik oleh Dinas Pendidikan, serta sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah yang menunjukkan keahlian sesuai bidang masing-masing.
SMKN 2 Palembang memiliki sembilan program keahlian, termasuk bidang otomotif dan jurusan lainnya. Seluruh program keahlian tersebut mengikuti UKK sesuai skema masing-masing. Untuk beberapa jurusan, seperti bidang bangunan, juga melibatkan pihak ketiga guna pelaksanaan sertifikasi lanjutan yang diakui secara nasional.
“Dengan sertifikasi tersebut, kompetensi siswa diakui secara nasional dan dapat digunakan sebagai bekal memasuki dunia kerja,” pungkas H. Suparman. (Firdaus)




































