Example floating
Example floating
Uncategorized

Rugi Rp1,4 Miliar Akibat Pelanggaran GBB, Pengusaha Palembang Petik Pelajaran Berharga

18
×

Rugi Rp1,4 Miliar Akibat Pelanggaran GBB, Pengusaha Palembang Petik Pelajaran Berharga

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 1 April 2026 – Penegakan aturan tata ruang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi pelaku usaha. Roby Hartono alias Afat, seorang pengusaha di Palembang, melalui kuasa hukumnya, Deni Tegar, menyatakan harus menanggung kerugian materiil hingga Rp1,4 miliar setelah bangunan rukonya dibongkar paksa akibat pelanggaran aturan teknis.

Deni Tegar menjelaskan bahwa pembangunan ruko tersebut sebenarnya telah mencapai progres fisik sekitar 40 persen. Namun, karena adanya ketidaksesuaian dengan aturan tata ruang, seluruh struktur yang telah berdiri terpaksa diratakan kembali.

“Kerugian materiil klien kami ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Ini adalah angka yang besar, namun kami memilih untuk tidak melakukan perlawanan hukum yang menghambat program pemerintah. Kami mendukung penegakan aturan demi ketertiban kota,” ujar Deni dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Rabu (1/4).

Bukan Soal Pipa Gas, Tapi Garis Badan Bangunan (GBB)

Dalam keterangannya, Deni juga meluruskan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai alasan pembongkaran. Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas jalur pipa gas.

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan secara kolektif yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), fakta teknis menunjukkan hal yang berbeda:

* Jarak Bangunan ke Pipa Gas: Lebih dari 9 meter (Dinyatakan aman secara teknis).

* Penyebab Utama: Pelanggaran Garis Badan Bangunan (GBB) atau garis sempadan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

“Jadi, kami ingin mengklarifikasi bahwa persoalannya bukan pada pipa gas, melainkan murni soal pelanggaran GBB. Ini penting agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” tegas Deni.

Komitmen Taat Aturan di Tengah Kendala Teknis

Pihak Afat mengklaim telah menunjukkan itikad baik sejak menerima surat peringatan. Mereka sempat berupaya melakukan pembongkaran secara mandiri dan meminta koordinasi dengan Satpol PP serta Dinas PU untuk membuka segel bangunan agar proses pembongkaran mandiri bisa berjalan lebih cepat.

Namun, kendala momentum menjadi penghambat utama. “Kami terbentur masa libur Hari Raya Idul Fitri. Sebagian besar pekerja dan tukang kami sedang mudik, sehingga pembongkaran mandiri di lantai dua tidak bisa tuntas sebelum tenggat waktu tujuh hari habis,” ungkapnya.

Lantaran batas waktu yang diberikan telah terlampaui, Pemkot Palembang melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk melakukan pembongkaran paksa.

Pelajaran Bagi Pelaku Usaha

Meski harus menelan pil pahit kehilangan investasi miliaran rupiah, pihak Afat menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi besar bagi internal mereka dan imbauan bagi pelaku usaha lainnya di Kota Palembang.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, termasuk para investor dan pengusaha, agar lebih cermat dan teliti dalam memahami izin serta perencanaan pembangunan sebelum memulai konstruksi di lapangan. Ketaatan pada aturan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” tutup Deni. (Firdaus)

Example 120x600