PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan pupuk subsidi dalam kurun waktu satu pekan. Sebanyak delapan tersangka diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik distribusi ilegal yang merugikan petani dan mengancam stabilitas pangan nasional.
Modus Harga di Atas HET dan Jaringan Antarprovinsi
Dalam pengungkapan pertama di Desa Batin Mulya, Ogan Ilir (19/1), polisi meringkus tujuh tersangka berinisial T.I.N, SR, AH, JI, H, AS, dan AA. Mereka diketahui menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pupuk yang seharusnya seharga Rp90.000 per karung, dijual kembali hingga di atas Rp200.000. Para pelaku ini bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai distributor resmi,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1).
Sementara itu, pada kasus kedua (27/1), seorang pria berinisial H (36) ditangkap di Palembang saat membawa 9 ton pupuk Phonska. Berdasarkan pengakuan tersangka, pupuk tersebut diambil dari Lampung untuk dikirim ke Jambi. Hal ini mengindikasikan adanya potensi jaringan distribusi ilegal lintas provinsi yang terorganisir.
Total Barang Bukti yang Disita:
* 14 Ton Pupuk Subsidi (Phonska dan Urea).
* 2 Unit Kendaraan operasional.
* 8 Unit Telepon Seluler.
* Dokumen kendaraan (STNK/BPKB) dan rekening koran.
Komitmen Perlindungan Hak Petani
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata perlindungan Polri terhadap hak-hak petani.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan petani dan dapat mengganggu stabilitas pangan nasional. Penindakan ini adalah langkah tegas untuk mencegah kelangkaan pupuk di lapangan,” tegas Kombes Nandang.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang serius. Penyidik menjerat mereka dengan:
* Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 KUHP.
* Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
* Khusus tersangka kasus kedua, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan distribusi ilegal lintas wilayah.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengawal distribusi subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan menindak siapapun yang mencoba bermain dengan stok pupuk nasional. (Firdaus)




















