Example floating
Example floating
           
Uncategorized

PN Kayuagung Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi, PT Golden Oilindo Nusantara Menang Sengketa Panjang Lawan Putra Liusudarso

40
×

PN Kayuagung Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi, PT Golden Oilindo Nusantara Menang Sengketa Panjang Lawan Putra Liusudarso

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Sengketa tanah yang berlangsung sejak tahun 2022 antara PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) melawan Putra Liusudarso alias Awi akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (2/10/2025).

 

Example 300x600

Eksekusi ini dilakukan setelah PT GON dinyatakan sebagai pihak yang sah memiliki lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua bidang tanah yang disengketakan masing-masing seluas 19.467 m² dan 16.855 m², sehingga total mencapai kurang lebih 39.000 m², berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Jalannya Eksekusi

 

Tim Eksekusi PN Kayuagung dipimpin langsung oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, dengan didampingi juru sita Mashuri serta pengamanan ketat aparat kepolisian Polres Ogan Ilir. Proses eksekusi berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan kondisi yang kondusif.

 

“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahap kasasi hingga peninjauan kembali,” jelas Abunawas saat ditemui awak media.

 

Panitera yang kini dipromosikan sebagai Panitera PN Tegal itu menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari koordinasi dengan aparat kepolisian hingga perangkat desa setempat. “Eksekusi ini terpaksa dilakukan karena termohon tidak mematuhi putusan meskipun sudah diberikan **teguran resmi (aanmaning),” tegasnya.

Gudang di Atas Tanah Sengketa Dirobohkan

 

Dalam proses eksekusi, tim pengadilan juga merobohkan sebuah bangunan gudang permanen yang berdiri di atas lahan objek perkara. Abunawas menyebutkan, sesuai amar putusan, Tergugat I diwajibkan mengosongkan tanah objek sengketa, sehingga konsekuensinya bangunan yang ada harus dibongkar.

 

“Karena bangunan berskala besar, diperlukan alat berat eskavator untuk mempercepat proses perobohan. Semua berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” ujarnya.

 

Selain gudang, masih terdapat sejumlah bangunan permanen dan perlengkapan rumah tangga di lokasi. Barang-barang tersebut dikeluarkan satu per satu dan didata secara resmi oleh juru sita sebagai bagian dari berita acara eksekusi.

 

Perjalanan Panjang Proses Hukum

 

Kasus ini bermula ketika PT Golden Oilindo Nusantara menggugat Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2022. PT GON menilai pihak tergugat telah melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum dengan cara:

 

Membuat parit dan kolam di area tanah.

 

Memasang banner larangan masuk.

 

Mendirikan bangunan permanen rangka baja.

 

Memasang patok-patok batas tanah.

 

Awalnya, PN Kayuagung menolak gugatan PT GON melalui putusan tingkat pertama. Namun, pada upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan gugatan untuk sebagian. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

 

Adapun nomor perkara yang tercatat antara lain:

 

No. 27/Pdt.G/2022/PN Kag

 

Jo No. 371/PDT/2023/PT PLG

 

Jo No. 2948/K-Pdt/2023/MA

 

Jo No. 798/PK/2024/MA

 

Pelaksanaan eksekusi: No. 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag

 

 

Kehadiran Aparat dan Pihak Terkait

 

Proses eksekusi turut disaksikan langsung oleh perwakilan Mahkamah Agung, PN Kayuagung, BPN Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K dan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H. Ogan Ilir beserta jajaran, Camat Indralaya Utara Syaiful Anwar, SE.,M.Si, Kepala Desa Sungai Rambutan, Law Firm Ryan Gumay selalu kuasa hukum Putra Liusudarso alias Awi dan Ahmad Yudianto SH. MH. MHUM selaku kuasa hukum PT. GON serta ratusan awak media.

 

“Terima kasih kepada Polres Ogan Ilir yang telah membantu pengamanan sehingga eksekusi berjalan tertib dan lancar,” ujar Abunawas menutup pernyataannya.

Sengketa Resmi Berakhir

 

Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka sengketa kepemilikan tanah antara PT Golden Oilindo Nusantara dan Putra Liusudarso resmi berakhir. Lahan seluas 39.000 m² kini sah dan berhak sepenuhnya dikuasai PT GON untuk mendukung keberlangsungan pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

 

Pihak PT Golden Oilindo Nusantara menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku serta menjalin kerja sama dengan masyarakat setempat.

 

“Kemenangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga membuka jalan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Ahmad Yudianto SH. MH. MHUM selaku kuasa hukum PT. GON. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600