Example floating
Example floating
           
Uncategorized

Penyerahan Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Mantan Gubernur dan Walikota Palembang Resmi Ditahan

37
×

Penyerahan Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Mantan Gubernur dan Walikota Palembang Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Palembang, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (2/10/2025).

 

Example 300x600

Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB dalam pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

 

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp137,7 miliar.

 

Empat Tersangka Diserahkan, Satu Masih Buron

Adapun empat tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum adalah:

 

1. AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

 

2. H, mantan Walikota Palembang.

 

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS.

 

4. RY, Kepala Cabang PT MB.

 

 

Sementara itu, tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, masih buron. Ia sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 melalui surat TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

 

Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

 

“Setelah dilaksanakan tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.

 

Proses Menuju Persidangan

Dengan selesainya tahap II ini, maka proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyusunan surat dakwaan rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk menjalani persidangan.

 

Kasus Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah, termasuk mantan gubernur dan walikota, serta dugaan kerugian negara yang sangat besar. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600