Example floating
Example floating
Uncategorized

PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA OKNUM ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI/SUAP PROYEK IRIGASI DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

4
×

PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA OKNUM ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI/SUAP PROYEK IRIGASI DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

IDENTITAS PARA TERSANGKA

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan status tersangka kepada:

* KT – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif).

* RA – Anak kandung dari Tersangka KT.

KRONOLOGI DAN MODUS OPERANDI

Perkara ini bermula dari adanya laporan mengenai pemberian uang sebesar Rp1,6 Miliar dari pihak pengusaha (rekanan) yang diduga berkaitan dengan komitmen fee atas pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung.

Adapun modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah sebagai berikut:

* Aliran Dana: Tim Penyidik menemukan bukti slip transfer uang senilai Rp1,6 Miliar dari PT DCK yang dikirimkan kepada Tersangka RA.

* Penerusan Dana: Dari rekening RA, dana tersebut kemudian diteruskan/dikirimkan kembali kepada Tersangka KT.

* Pencucian Uang/Aset: Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor B 2451 KYR. Kendaraan tersebut ditemukan tim penyidik terparkir di kediaman Tersangka KT saat dilakukan penggeledahan.

TINDAKAN HUKUM DAN PENAHANAN

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi yang berasal dari unsur Dinas PUPR, pihak kontraktor, pihak perbankan, serta pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Demi kepentingan penyidikan serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan tindakan penahanan:

* Masa Penahanan: Selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

* Waktu: Mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.

* Tempat Penahanan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke persidangan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan.  (Firdaus)

Example 120x600