Scroll untuk baca artikel
  Example 325x300
Example floating
Example floating
    Example 728x250
Uncategorized

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

22
×

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang, 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan OTT yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada 24 Juli 2025 lalu, yang berhasil mengamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

Example 300x600

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, yaitu:

1. N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025.

2. JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Palembang.

Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

Pasal 3 jo. Pasal 18, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

Pasal 12 huruf e, atau

Pasal 11 UU Tipikor.

Dugaan Pemerasan Dana Desa

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah meminta iuran kepada para Kepala Desa sebesar Rp7.000.000 per tahun, dengan dalih untuk kebutuhan Forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Namun, uang yang diminta tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Para Kades telah menyetor tahap awal sebesar Rp3.500.000 kepada JS selaku bendahara. Dana tersebut masuk dalam kategori keuangan negara.

Perbuatan Terstruktur dan Berulang

Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi, tim penyidik menemukan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya terjadi pada tahun 2025, melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pola tindakan yang terstruktur dan sistematis.

Selain itu, Kejati Sumsel saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Pendampingan Desa dan Pencegahan Korupsi

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan juga akan melakukan pendampingan terhadap seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Datun. Langkah ini bertujuan membentuk tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan bebas korupsi.

Kerugian Tak Sebanding dengan Dampaknya

Meskipun kerugian yang terungkap saat ini “hanya” sebesar Rp65 juta, namun perbuatan para tersangka dianggap sangat merugikan masyarakat desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok. (Fir)

Example 300250
Example 120x600