PALEMBANG – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya isu di media yang menyebutkan pihak sekolah menahan ijazah siswa. Suparman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
Poin-Poin Klarifikasi:
* Hak Siswa: Pihak sekolah menyadari sepenuhnya bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, terutama untuk keperluan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
* Prosedur Pengambilan: Suparman menjelaskan bahwa jika ada anggapan pengambilan ijazah harus melunasi administrasi, hal itu mungkin terkait komitmen awal. Namun, bagi keluarga yang merasa tidak sanggup, sekolah mempersilakan ijazah untuk tetap diambil.
* Keamanan Ijazah: Sekolah justru merasa khawatir jika ijazah terlalu lama disimpan di sekolah karena risiko kehilangan. Tidak ada keuntungan atau manfaat bagi pihak sekolah untuk menahan dokumen tersebut.
* Syarat Pengambilan: Penekanan utama sekolah adalah ijazah harus diambil langsung oleh siswa yang bersangkutan atau orang tua/wali, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
“Mengapa mereka berpikir seolah-olah kita persulit, justru kita ingin anak itu sukses. Kami ingin ilmu yang ditimba di SMKN 2 ini bermanfaat dan berguna. Mari jalin silaturahmi, jangan saling menjelekkan,” ujar H. Suparman.
Pihak SMKN 2 Palembang menghimbau bagi orang tua atau siswa yang ijazahnya masih berada di sekolah agar segera datang dan mengambilnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya demi masa depan siswa. (Firdaus)



















