Palembang — Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Girpos.com pada 12 September 2026 dengan judul “Kepala SMK Negeri 4 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS, LSM KPK Sumsel : Kami Sudah Melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan“, pihak Kepala SMKN 4 Palembang melalui kuasa hukumnya, Arief Budiman, S.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi yang tidak benar serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh LSM Komite Penegak Kebenaran Sumatera Selatan (KPK Sumsel) adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta administratif yang sebenarnya. Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi pihak sekolah:
* Bantahan Logika Masa Jabatan 20 Tahun:
Narasi yang menyebutkan Sumin Eksan, S.Pd., M.M. telah menjabat sebagai kepala sekolah selama hampir 20 tahun adalah hal yang tidak masuk akal secara administratif kepegawaian. Jika dihitung 20 tahun ke belakang (tahun 2006), yang bersangkutan bahkan masih berstatus sebagai mahasiswa dan baru menyelesaikan studi serta diwisuda pada tahun 2010. Selain itu, syarat pangkat dan golongan untuk menjadi kepala sekolah minimal adalah III/c, sementara pada masa tersebut status kepegawaian awal masih berada di golongan III/a, sehingga secara aturan dan kepangkatan hal tersebut mustahil terjadi.
* Tuduhan Korupsi Dana BOS 2025 Tidak Benar:
Tudingan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMKN 4 Palembang maupun SMKN 1 Tanjung Lago adalah fitnah. Pengelolaan keuangan anggaran tersebut telah diperiksa secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak Inspektorat dengan hasil tidak ada temuan pelanggaran.
* Status Pemeriksaan Tahun 2026:
Terkait tahun anggaran 2026, saat ini BPK memang sedang menjalankan proses pemeriksaan reguler di lingkungan SMKN 4 Palembang dan SMKN 1 Tanjung Lago. Pihak sekolah bersikap kooperatif, transparan, dan menyerahkan sepenuhnya proses peninjauan tersebut kepada mekanisme audit resmi yang berlaku.
* Kesesuaian Penggunaan Anggaran dan Perawatan Fasilitas:
Seluruh pengeluaran belanja sekolah telah direalisasikan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan, berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta telah mendapatkan persetujuan resmi dari dinas terkait. Terkait kerusakan ringan pada fasilitas sekolah yang disorot, pihak sekolah menjelaskan bahwa penanganan dan rehabilitasinya sedang berjalan secara bertahap menggunakan alokasi dana BOS yang sah.
* Imbauan dan Pesan Moral:
Melalui kuasa hukumnya, pihak sekolah mengecam pembuatan opini publik yang menyimpang dari fakta objektif. Mengingat “fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” masyarakat dan lembaga diimbau untuk lebih berhati-hati, cermat, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam menyebarkan informasi. Segala ucapan, perbuatan, dan narasi yang dilemparkan ke ruang publik diingatkan untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, serta tidak semata-mata didorong oleh hasrat duniawi yang merugikan pihak lain secara tidak adil. (Fir)



















