Example floating
Example floating
     
Uncategorized

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Lengkapi Berkas Secara Daring

36
×

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Lengkapi Berkas Secara Daring

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu dinyatakan lolos dan tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

 

Example 300x600

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/9/2025), menyampaikan bahwa para peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengunggahan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 22 September 2025.

 

“Peserta yang telah ditetapkan harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan, maka kelulusan dapat dibatalkan dan status sebagai PPPK dicabut,” tegas Kamaruddin.

 

Ia juga menekankan bahwa dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeserpun. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain, maka itu merupakan bentuk penipuan,” tambahnya.

 

Adapun dokumen yang wajib diunggah peserta meliputi:

 

1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.

 

 

2. Ijazah asli (atau SK penyetaraan bagi lulusan luar negeri).

 

 

3. Transkrip nilai asli (atau SK konversi IPK bagi lulusan luar negeri).

 

 

4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang ditulis tangan pada bagian tertentu, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

 

 

5. Surat Pernyataan 5 poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.

 

 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

 

 

7. Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, yang minimal dibuat pada bulan September 2025.

 

 

 

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

 

“Jika ada peserta yang memilih mundur, maka wajib membuat surat pengunduran diri sesuai format dan bermeterai Rp10.000. Hal ini agar kebutuhan jabatan bisa segera digantikan oleh peserta urutan berikutnya,” jelas Wawan.

 

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

 

Dengan adanya pengumuman ini, Kemenag berharap para peserta segera melengkapi berkas secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600