Example floating
Example floating
Uncategorized

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 8 TERSANGKA BARU DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KREDIT PERBANKAN PT BSS DAN PT SAL

2
×

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 8 TERSANGKA BARU DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KREDIT PERBANKAN PT BSS DAN PT SAL

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan tindakan tegas dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

 

Pada hari Jumat, 27 Maret 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), Tim Penyidik resmi menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di Kantor Pusat Bank Pemerintah tersebut.

 

Daftar Inisial dan Jabatan Tersangka:

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap jajaran divisi teknis periode 2008–2017 sebagai berikut:

* KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010-2014)

* SL – Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit / ARK (2010-2015)

* WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013-2017)

* IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011-2013)

* LS – Wakil Kepala Divisi ARK (2010-2016)

* AC – Group Head Divisi ARK (2008-2014)

* KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010-2012)

* TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012-2017)

 

Perkembangan Penyidikan

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi. Kedelapan tersangka di atas sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka, sehingga status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka pada hari ini.

 

Modus Operandi

Dugaan tindak pidana ini bermula pada tahun 2011 dan 2013 saat PT BSS dan PT SAL (di bawah manajemen tersangka WS) mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit serta pabrik dengan rincian:

* PT BSS: Total Plafond Rp900.666.000.000,-

* PT SAL: Total Plafond Rp862.250.000.000,-

 

Penyimpangan yang ditemukan:

* Tim penilai pada Divisi Agribisnis dan Divisi ARK diduga memasukkan fakta serta data yang tidak benar ke dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK).

 

* Syarat agunan, realisasi pencairan plasma, dan pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

 

* Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit pada kedua perusahaan saat ini berstatus Kolektabilitas 5 (Macet), yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

 

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:

 * Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 603 & Pasal 20 Huruf a, c UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026.

 

* Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 604 & Pasal 20 Huruf a, c UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026. (Firdaus)

Example 120x600