Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Aset Khasanah Bank Plat Merah di Semendo

34
×

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Aset Khasanah Bank Plat Merah di Semendo

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian dikuatkan dengan hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara yang digelar internal tim penyidik. Hingga saat ini, sebanyak 134 saksi telah diperiksa.

 

Adapun tujuh tersangka tersebut terdiri atas pejabat internal bank hingga perantara KUR, yakni:

 

1. EH, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.

2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.

3. PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.

4. WAF, perantara KUR Mikro.

5. DS, perantara KUR Mikro.

6. JT, perantara KUR Mikro.

7. IH, perantara KUR Mikro.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim penyidik menetapkan bahwa keempat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF telah berstatus terpidana dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik mengungkap bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara.

 

Modus Operandi: Data Nasabah Dipakai Tanpa Sepengetahuan Pemilik

 

Dalam rilis resmi, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa tersangka EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR Mikro. Ia diduga bekerjasama dengan para perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—untuk memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Selain itu, surat keterangan usaha dan dokumen lainnya juga diduga dipalsukan sebagai persyaratan pengajuan kredit.

 

Data-data manipulatif tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Proses pencairannya turut dipermudah melalui peran PPD selaku Account Officer serta MAP sebagai penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai.

 

Jeratan Hukum

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yaitu:

 

Primair:

– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

 

Subsidair:

– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

 

Atau alternatif:

– Pasal 11 UU Tipikor;

– Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan maupun tersangka baru. (Firdaus)

Example 120x600