PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 09 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 Jo. 13 Januari 2026. Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), ketiga tersangka tersebut adalah:
* DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.
* MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk (2017-2019) dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (2019-2022).
* DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (2017-2019).
Kronologi dan Penahanan
Terhadap tersangka DJ, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Guna memperlancar proses penyidikan, tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 09 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, untuk tersangka MJ dan DP tercatat tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang saksi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk tanpa melalui prosedur seleksi yang sah. Modus operandi yang dijalankan meliputi:
* Penunjukan Ilegal: Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan tanpa evaluasi administrasi dan teknis, melanggar SOP Pemasaran 2018.
* Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka MJ dan DP diduga memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset kepada PT. KMM.
* Manipulasi Piutang: Meski PT. KMM memiliki piutang yang macet (outstanding), para tersangka tetap membuka sistem penebusan semen melalui fasilitas Reschedule piutang yang bertentangan dengan SOP Account Receivable.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT. SB (Persero) Tbk mengalami kerugian finansial yang fantastis, yakni sekurang-kurangnya sebesar Rp74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1/2023 tentang KUHP. (Firdaus)




















