PALEMBANG, 7 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi besar di wilayah Sumatera Selatan.
1. Penahanan Lima Tersangka Kasus Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL
Menindaklanjuti penetapan tersangka pada 27 Maret 2025 lalu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010-2014, Tim Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang tersangka.
Dari pemanggilan tersebut, 7 (tujuh) tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaan, yakni:
- KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014)
- SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit/ARK periode 2010-2015)
- WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017)
- IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013)
- LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016)
- KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012)
- TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017)
Tindakan Penahanan:
Penyidik menetapkan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka (KW, SL, WH, IJ, dan LS) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 07 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, tersangka KA dan TP tidak dilakukan penahanan atas dasar pertimbangan medis (Sakit Jantung dan Auto Imun). Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) tidak hadir karena sedang menjalani perawatan pasca-operasi ginjal di Jakarta.
2. Penyidikan Baru: Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025 dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.
Modus Operandi:
Kasus ini bermula dari penerbitan Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 mengenai kewajiban pandu tongkang oleh tugboat. Praktik ini ditindaklanjuti dengan penunjukan operator (CV. R dan PT. A) yang memungut biaya layanan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Berdasarkan hasil ekspose penyidik, ditemukan bahwa dana pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Muba, melainkan menjadi keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperkirakan mencapai Rp160 Miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. Langkah penyidikan ini akan terus dikembangkan untuk mencari bukti-bukti baru dan keterlibatan pihak lain guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. (Firdaus)




















