Example floating
Example floating
Uncategorized

KEJATI SUMSEL TAHAN 5 TERSANGKA KASUS KREDIT BANK PEMERINTAH DAN NAIKKAN STATUS PENYIDIKAN KASUS SUNGAI LALAN

8
×

KEJATI SUMSEL TAHAN 5 TERSANGKA KASUS KREDIT BANK PEMERINTAH DAN NAIKKAN STATUS PENYIDIKAN KASUS SUNGAI LALAN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 7 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi besar di wilayah Sumatera Selatan.

​1. Penahanan Lima Tersangka Kasus Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL

​Menindaklanjuti penetapan tersangka pada 27 Maret 2025 lalu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010-2014, Tim Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang tersangka.

​Dari pemanggilan tersebut, 7 (tujuh) tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaan, yakni:

  1. ​KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014)
  2. ​SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit/ARK periode 2010-2015)
  3. ​WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017)
  4. ​IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013)
  5. ​LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016)
  6. ​KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012)
  7. ​TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017)

​Tindakan Penahanan:

Penyidik menetapkan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka (KW, SL, WH, IJ, dan LS) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 07 April hingga 26 April 2026.

​Sementara itu, tersangka KA dan TP tidak dilakukan penahanan atas dasar pertimbangan medis (Sakit Jantung dan Auto Imun). Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) tidak hadir karena sedang menjalani perawatan pasca-operasi ginjal di Jakarta.

​2. Penyidikan Baru: Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan

​Pada hari yang sama, Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025 dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.

​Modus Operandi:

Kasus ini bermula dari penerbitan Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 mengenai kewajiban pandu tongkang oleh tugboat. Praktik ini ditindaklanjuti dengan penunjukan operator (CV. R dan PT. A) yang memungut biaya layanan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

​Berdasarkan hasil ekspose penyidik, ditemukan bahwa dana pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Muba, melainkan menjadi keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperkirakan mencapai Rp160 Miliar.

​Komitmen Penegakan Hukum

​Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. Langkah penyidikan ini akan terus dikembangkan untuk mencari bukti-bukti baru dan keterlibatan pihak lain guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. (Firdaus)

Example 120x600