PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor perbankan. Kali ini, penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Informasi resmi tersebut disampaikan pada Senin (10/11/2025) oleh pihak Kejati Sumsel. Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tanggal 3 November 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan baik dalam penyaluran kredit maupun dalam pengelolaan kas besar di unit kerja bank tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 12,21 miliar (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan serta audit lanjutan oleh pihak berwenang.
Kejati Sumsel menduga adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam proses penyaluran dana KUR Mikro, di antaranya dugaan pemberian kredit fiktif, manipulasi data nasabah, serta penyalahgunaan dana kas besar (khasanah) di lingkungan cabang pembantu. Modus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari internal bank maupun oknum luar yang turut menikmati hasil dari praktik tersebut.
“Proses penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi rakyat,” ungkap perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangan resmi kepada media.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah melalui perbankan nasional. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut dianggap mencederai semangat program nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kejati Sumsel menegaskan akan menindaklanjuti hasil penyidikan dengan profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
> “Kami akan menuntaskan perkara ini secara objektif, sesuai fakta dan alat bukti yang sah. Setiap rupiah dana publik harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegas pihak Kejati Sumsel.
Dengan pengungkapan perkara ini, Kejati Sumsel berharap dapat menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta menjauhi praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik. (Firdaus)



















