PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Teranyar, penyidik kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM pada Kamis, 30 April 2026.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa tindakan hukum ini didasarkan pada:
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
“Tim Pidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Hal ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan mengamankan aset terkait kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Detail Aset yang Disita
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026, aset yang disita berupa 1 (satu) unit Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3, dengan rincian komponen sebagai berikut:
Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set
Situasi di Lapangan
Kegiatan penyitaan di lokasi PT KMM tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus pendistribusian semen ini.
Firdaus Buserpos9

















