Kayuagung, Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah makan Saudagar, Kayuagung, Kabupaten OKI.
Informasi resmi yang diterima dari Kejari OKI menyebutkan, BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejari OKI setelah beredar laporan bahwa pria tersebut telah berpura-pura sebagai jaksa dan mencoba menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat, termasuk Bupati OKI.
Kronologi kejadian bermula sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, saat BA bersama dua rekannya datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Ketiganya berpakaian sipil dan mengaku hendak menemui Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Namun, karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, mereka meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan ke Kayuagung.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kantor Kejaksaan Negeri OKI dengan menggunakan seragam lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja. Ia memperkenalkan diri sebagai Jaksa dari JAM Intel Kejagung RI dan meminta untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.
Setelah diterima oleh staf Tata Usaha Kejari OKI, BA sempat berbicara singkat dan menanyakan beberapa hal terkait penanganan perkara Pidsus (Pidana Khusus). Karena Kasi Intel masih ada kegiatan, BA kemudian diarahkan bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Dalam pertemuan itu, BA sempat berdiskusi ringan seputar penanganan perkara dan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.
Usai meninggalkan kantor Kejari, BA diketahui sempat menghubungi pihak Bagian Protokol Pemda OKI, mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI, dan berupaya menjadwalkan pertemuan dengan Bupati OKI. Namun, rencana pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Berdasarkan informasi tersebut, Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan terhadap BA.
BA akhirnya diamankan di rumah makan Saudagar di kawasan Kayuagung tanpa perlawanan, lalu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat golongan III/D.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel seragam jaksa (Gamjak) lengkap dengan atribut resmi. Saat ini BA masih menjalani pemeriksaan mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.
> “Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya, dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas resmi. Kejari OKI memastikan akan memproses kasus ini secara profesional untuk menegakkan integritas institusi kejaksaan. (Fir)
















































































