PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima penitipan uang sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari Terdakwa Harnojoyo terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek kerja sama mangkrak di Kawasan Pasar Cinde.
Adapun poin-poin utama terkait penyampaian tersebut adalah sebagai berikut:
* Waktu Penyerahan: Pada hari Jumat, 12 Februari 2026.
* Mekanisme Penyerahan: Uang diserahkan oleh Terdakwa Harnojoyo melalui Tim Kuasa Hukumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang.
* Nominal Titipan: Sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
* Konteks Perkara: Uang tersebut merupakan cicilan/titipan pembayaran kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Catatan Kasus: Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Tindak Lanjut Barang Bukti
Terhadap uang titipan sebesar Rp750.000.000,- tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Palembang akan langsung menempatkannya ke dalam Rekening Penampungan (RPL) Kejaksaan Negeri Palembang. Dana tersebut akan tersimpan aman hingga perkara yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). (Firdaus)



















