Example floating
Example floating
Uncategorized

Eks Walikota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde – Diduga Terima Aliran Dana Miliaran!

113
×

Eks Walikota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde – Diduga Terima Aliran Dana Miliaran!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 7 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengguncang publik! Seorang tokoh ternama, mantan Walikota Palembang berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 7 Juli 2025. Tersangka H diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan/kerja sama Build, Operate and Transfer (Bangun Guna Serah) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB yang berlangsung sejak 2016 hingga 2018.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup, H resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap pihak Kejati dalam keterangan resminya.

Resmi Ditahan 20 Hari, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Penetapan H sebagai tersangka diikuti dengan perintah penahanan selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka H mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang secara sepihak memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT. MB — padahal perusahaan tersebut bukan entitas sosial atau kemanusiaan, sehingga tidak layak mendapatkan potongan pajak.

Diduga Terima Aliran Dana & Perintahkan Pembongkaran Cagar Budaya

Tak hanya itu, dalam penyelidikan juga ditemukan aliran dana yang mengalir ke tersangka H, diperkuat oleh bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, tersangka diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang seharusnya dilindungi karena berstatus sebagai Cagar Budaya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 UU Tipikor sebagai alternatif tambahan, yang semuanya menyangkut penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Sudah 74 Saksi Diperiksa, Rekonstruksi Digelar Serentak

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan ahli. Hari ini juga telah dilakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi penting untuk mengungkap kronologi kejadian dan memperkuat bukti di lapangan.

Kejati Sumsel Janji Usut Tuntas!

Pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga sangat merugikan negara. Selain itu, proses penelusuran aset akan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan koruptif ini. (Firdaus)

Example 120x600
RILIS RESMI POLDA SUMSEL ALTERNATIF JUDUL: 1. Tragedi Laka Maut di Lintas Sumatera Muratara: 16 Korban Tewas Terbakar, Polda Sumsel Aktifkan Tim DVI 2. Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia, Tim Pusdokkes Polri Turun Tangan 3. Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Muratara Dipusatkan di RS Bhayangkara Palembang, 16 Jenazah Dievakuasi 4. Update Laka Maut Muratara: Polisi Temukan Barang Berbahaya di Bus ALS, Korban Meninggal Capai 16 Orang 5. Kapolres Muratara dan Kabid Humas Polda Sumsel Pastikan Penanganan Maksimal Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengonfirmasi penanganan intensif terhadap kecelakaan lalu lintas menonjol yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Peristiwa kecelakaan ganda yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah mobil tangki tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ini, Polda Sumsel telah mengaktifkan Operasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi jenazah para korban yang sebagian besar mengalami luka bakar serius. Kecelakaan bermula saat Bus ALS dengan nomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif (44) melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Setibanya di lokasi kejadian, bus diduga berupaya menghindari lubang jalan sehingga hilang kendali dan berbelok ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, muncul Mobil Tangki R6 Seleraya yang dikemudikan Aryanto (49) dari arah berlawanan, sehingga tabrakan frontal tidak terhindarkan dan memicu ledakan serta kebakaran hebat pada kedua kendaraan. Berdasarkan data terbaru dari tim di lapangan, total korban meninggal dunia berjumlah 16 orang, terdiri dari 14 penumpang bus serta pengemudi dan penumpang mobil tangki. Selain itu, terdapat tiga korban luka berat yang saat ini dirawat intensif di RSUD Rupit, serta satu orang kenek bus mengalami luka ringan. Seluruh jenazah korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk proses identifikasi oleh Tim DVI Polri. Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam bus yang menjadi perhatian penyidik. Temuan tersebut meliputi tabung gas di bagasi, kursi kayu, mesin motor, hingga dua unit sepeda motor yang berada di dalam dan di depan bus. Barang-barang ini diduga memperparah dampak kebakaran saat ledakan terjadi. Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberikan kepastian kepada keluarga korban melalui proses identifikasi yang akurat. “Kami menyampaikan duka cita mendalam. Tim DVI Pusdokkes Polri bersama ahli forensik dari Laboratorium DNA saat ini bekerja tanpa henti di RS Bhayangkara untuk mengidentifikasi 16 kantong jenazah agar segera bisa diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Nandang. Penyidik Satlantas Polres Muratara juga tengah mendalami faktor kelalaian dan kondisi infrastruktur jalan di lokasi kejadian. Estimasi kerugian materiel akibat hangusnya kedua kendaraan mencapai Rp500.000.000. Saat ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas di area tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga yang menumpang Bus ALS tersebut untuk segera melapor ke Posko DVI di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang atau menghubungi nomor darurat yang telah disediakan. DAFTAR KORBAN SELAMAT: 1. Jumiatun (35), penumpang bus asal Pati, Jawa Tengah — mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Rupit. 2. Ngadiono (44), penumpang bus asal Pati, Jawa Tengah — mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Rupit. 3. Muhammad Fahrul Hubaidi (31), penumpang bus asal Tegal — mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Rupit. 4. M. Fadli bin Ibrahim (30), kenek bus asal Riau — mengalami luka lecet di kaki dan tangan serta diamankan di Kantor Satlantas Polres Muratara. ⠀ DAFTAR KORBAN MENINGGAL DUNIA (TERIDENTIFIKASI AWAL): 1. Aryanto (49), pengemudi Mobil Tangki Seleraya, warga Lubuk Linggau. 2. Martono (48), penumpang Mobil Tangki Seleraya, warga Desa Belani, Muratara. 3. Alif (44), pengemudi Bus ALS, asal Jawa Tengah. 4. Saf (50), kenek Bus ALS, warga Medan. 5. Maleh (42), kenek Bus ALS, warga Medan. Sebanyak 11 korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim DVI Polri di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Uncategorized

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengonfirmasi penanganan intensif…