Example floating
Example floating
     
Uncategorized

Dugaan Penipuan Surat Tanah, Lurah Sei Sedapat Seret Seklurnya ke Ranah Hukum

2
×

Dugaan Penipuan Surat Tanah, Lurah Sei Sedapat Seret Seklurnya ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

PALEMBANG — Aroma skandal penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintahan kelurahan mencuat di Kabupaten Banyuasin. Seorang lurah melaporkan sekretaris kelurahannya sendiri ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan surat kepemilikan tanah.

 

Example 300x600

Herman Edi (55), Lurah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, resmi menyeret bawahannya berinisial AJ ke ranah hukum. Laporan itu dilayangkan pada 9 Juli 2025 di Polda Sumsel, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Herman mengungkapkan bahwa tanda tangannya diduga kuat disalahgunakan oleh AJ untuk membuat surat kepemilikan tanah yang tidak sah. “Dia (terlapor) datang membawa berkas sporadik pengukuran tanah untuk ditandatangani. Saya percaya. Ternyata, tanpa sepengetahuan saya, dokumen itu dipakai untuk membuat surat kepemilikan tanah, padahal tanah itu sudah ada pemilik sahnya,” ungkap Herman, Rabu (1/10/2025).

 

Menurut Herman, kejadian bermula pada 25 Februari 2025 di kantor Kelurahan Sei Sedapat, Jalan Talang Keramat, Banyuasin. Terlapor membawa berkas dan meminta tanda tangan lurah. Fakta baru terungkap pada 30 Juni 2025, ketika pemilik tanah sah mempertanyakan keberadaan dokumen bermasalah itu.

 

“Saya sudah kembalikan sejumlah uang yang sempat diberikan oleh terlapor. Bahkan saya batalkan sporadik itu agar tidak ada lagi celah. Laporan ini saya buat karena nama baik saya dipertaruhkan, dan saya juga ditekan pemilik lahan yang sah,” tegasnya.

 

Kasus ini tidak hanya menyeret nama AJ. Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Akhmad Yudianto, SH., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya turut melaporkan pihak lain berinisial HA, yang diduga menggunakan sporadik bermasalah tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

 

“Ada indikasi pematokan di atas lahan yang sudah bersertifikat SHM. Kami mendesak Bupati Banyuasin bertindak tegas terhadap aparatur yang menyalahgunakan wewenang. Oknum Seklur itu masih aktif bertugas, dan ini jelas mencoreng nama baik pemerintahan,” kata Akhmad.

 

Pihaknya juga meminta Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel turun tangan untuk memberikan atensi terhadap praktik mafia tanah yang merajalela di Sumsel. “Ini bukan sekadar konflik internal, tapi sudah masuk ranah mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Aparat harus tegas, jangan biarkan rakyat jadi korban,” tandasnya.

 

Kini, laporan Herman telah masuk tahap penyelidikan di Polda Sumsel. Publik menanti apakah kasus ini benar-benar akan menjerat oknum aparatur kelurahan yang diduga bermain dalam jaringan mafia tanah, atau justru menguap tanpa kejelasan. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600