Example floating
Example floating
Uncategorized

Dugaan Komersialisasi PPDB di SMPN 25 Palembang: Kepsek Mulai ‘Sembunyi’ dan Lempar Tanggung Jawab ke Konveksi?

10
×

Dugaan Komersialisasi PPDB di SMPN 25 Palembang: Kepsek Mulai ‘Sembunyi’ dan Lempar Tanggung Jawab ke Konveksi?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, [18/6/2026] – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 25 Palembang kembali menuai sorotan tajam. Setelah mencuatnya isu dugaan penjualan map dan materai seharga Rp15 ribu kepada orang tua calon siswa, pihak manajemen sekolah justru terkesan menghindar saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sikap tidak responsif dari pimpinan sekolah ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik komersialisasi berselubung di institusi pendidikan negeri, yang seharusnya bersih dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

 

Kepala Sekolah ‘Hilang’ Saat Hendak Dikonfirmasi

Niat baik awak media untuk memberikan ruang hak jawab (klasifikasi) justru bertepuk sebelah tangan. Saat mendatangi langsung SMPN 25 Palembang untuk menemui Kepala Sekolah (Kepsek), yang bersangkutan dikabarkan sedang tidak berada di tempat.

“Kepala Sekolah sedang keluar, lagi ke Dinas Pendidikan Kota Palembang,” ujar salah satu guru di sekolah tersebut saat dibincangi media.

 

Ironisnya, Kepsek yang sebelumnya berjanji melalui pesan singkat untuk meluruskan pemberitaan terkait penjualan map dan materai tersebut, mendadak sulit dihubungi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat sama sekali tidak direspons, memicu pertanyaan besar: *Ada apa dengan transparansi di SMPN 25 Palembang?*

 

Dalih ‘Membantu’ dan Lempar Bola ke Pihak Ketiga

Kendati menghindar saat ditemui langsung, Kepsek sempat memberikan argumen unik melalui pesan aplikasi WhatsApp. Ia membenarkan adanya peredaran map tersebut, namun berkilah bahwa langkah itu diambil demi “membantu” orang tua murid tanpa ada unsur paksaan.

Berikut petikan pembelaan Kepsek via pesan WhatsApp:

“Ho.. Tentang map ya pak kalau masalah ini kami hanya membantu orang tua murid tanpa memaksa apa apa pun pak . Jika tidak mau kami tidak memaksa pak. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Itu info yang perlu di luruskan pak. Kami tidak menjual kelengkapan sekolah dan kami tidak memaksa, untuk beli apa pun pak. Pengalaman tahun tahun lalu kemarin katanya langsung konveksi Azzam kalau dak salah punyanya pak idrus dan galak di propinsi pak. Jadi sekali lagi kami tidak menjual pak 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 dan silahkan jika ingin bertanya ke pada konveksinya pak.”

 

Pernyataan Kepsek ini justru dinilai janggal dan kritis oleh para pemerhati pendidikan. Dalih “tidak memaksa” dan melemparkan tanggung jawab operasional kepada pihak ketiga—dalam hal ini Konveksi Azzam yang disebutnya milik “Pak Idrus”mengindikasikan adanya ruang kerja sama komersial di dalam lingkungan sekolah formal saat momentum PPDB berlangsung. Mengapa pihak konveksi bisa masuk dan bertransaksi di dalam area sekolah negeri jika bukan atas sepengetahuan atau izin pihak manajemen?

 

Dinas Pendidikan Kota Palembang Janji Ambil Tindakan

Menanggapi kegaduhan yang terus menggelinding ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang akhirnya angkat bicara. Pihak Disdik menyatakan telah memonitor perkembangan isu ini dan berjanji akan turun tangan.

“Nanti akan sama-sama kita luruskan masalah tersebut,” tegas perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palembang saat dimintai tanggapan.

 

Publik kini menunggu ketegasan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Apakah janji “meluruskan” ini akan berujung pada sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan PPDB bebas pungutan, ataukah hanya sekadar formalitas untuk meredam tensi pemberitaan media? Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas dan komitmen anti-pungli di dunia pendidikan Kota Palembang. (Red)

Example 120x600