PALEMBANG — Guna mengantisipasi eskalasi konflik serta potensi aksi pembalasan antar-kelompok pelajar, Kepolisian Resort Besar Palembang bergerak cepat melakukan sinergi lintas instansi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Langkah mitigasi ini dipaparkan langsung dalam rilis pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.
Upaya cegah dini ini dipicu oleh maraknya isu rencana aksi balasan pada Senin (17/8/2026) usai insiden penganiayaan pelajar SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17) di Lorong Gotong Royong, Jalan Demang Lebar Daun pada Jumat (14/8/2026). Korban dikeroyok dan ditendang dari kendaraannya hingga mengalami luka lecet pada bahu kanan serta leher belakang hingga punggung.
Langkah Konkret Penegakan Hukum
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P menegaskan bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk premanisme maupun aksi anarkis berkedok konflik sekolah:
Penetapan Tersangka: Tiga orang berinisial MA, MAA, dan AP resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta.
Pemeriksaan Saksi: Enam orang pelajar lainnya (MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA) diperiksa secara mendalam berstatus sebagai saksi.
Penyitaan Senjata Api Rakitan (Senpira): Di lokasi terpisah, petugas meringkus seorang oknum pelajar di bedeng kontrakannya kawasan Silaberanti, Jakabaring (Selasa, 18/8/2026). Petugas menyita satu pucuk senpira jenis revolver beserta satu butir amunisi aktif dan sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Barang Bukti Lain: Kaos hitam bergambar elang putih, dua jaket hoodie (ungu dan merah), serta satu obeng bergagang kuning-hitam.
Mitigasi Komprehensif & Sanksi Sekolah
Sinergi bersama Dinas Pendidikan diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran pembinaan rutin serta pengetatan pengawasan oleh pihak sekolah dan orang tua. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, menyatakan komitmen tegas pihak sekolah dalam mendukung penertiban ini:
”Apabila ada siswa terbukti membawa senjata tajam atau benda berbahaya, sekolah menerapkan sistem poin maksimal (150 poin) dan langsung dikembalikan kepada orang tua.”
Perlindungan Masa Depan & Hak Belajar Anak
Kendati penindakan hukum ditegakkan secara profesional, kepolisian dan dinas pendidikan menjamin bahwa hak dasar anak untuk mengenyam pendidikan tidak boleh terputus.
Kabid SMK Disdik Sumsel, Likwanyu, menyampaikan bahwa bagi para siswa yang berhadapan dengan hukum, pemerintah menyiapkan berbagai solusi fleksibel agar masa depan mereka tetap terjaga:
Fasilitas Opsi Pindah Sekolah: Bagi siswa yang membutuhkan lingkungan belajar baru.
Program Kejar Paket C: Sebagai jaminan kesetaraan ijazah pendidikan menengah.
Skema Pendidikan Afiliasi: Pendampingan khusus pembelajaran bagi anak yang sedang menjalani proses peradilan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, memungkas:
”Masa depan anak tetap menjadi hal paling pokok. Jangan sampai hak pendidikan anak terhenti akibat persoalan hukum yang dihadapi.” (Fir)



















