PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram. Barang haram golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur distribusi ke Palembang.
Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026), disaksikan oleh aparat penegak hukum serta sejumlah perwakilan instansi terkait. Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan negara dalam menindak tegas kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Hisar.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para pengendali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang, yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol. Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Proses pengintaian dilakukan secara mendalam untuk memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper yang berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram.
Rinciannya, satu koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sedangkan koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial H, yang diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan tersangka J, barang haram tersebut diantar langsung oleh H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pihak luar negeri. BNNP Sumsel saat ini masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam DPO, masing-masing berinisial W dan R, yang diduga sebagai pengendali utama sekaligus pengatur distribusi narkotika tersebut.
BNNP Sumsel juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar Sumatera Selatan benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Hisar.
Melalui pemusnahan ini, BNNP Sumsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi.
(Firdaus)




















