Example floating
Example floating
Uncategorized

BAPENDA PALEMBANG GENJOT REALISASI PAJAK DAERAH, CAPAIAN TEMBUS 72,5 PERSEN MENJELANG AKHIR TAHUN 2025

70
×

BAPENDA PALEMBANG GENJOT REALISASI PAJAK DAERAH, CAPAIAN TEMBUS 72,5 PERSEN MENJELANG AKHIR TAHUN 2025

Sebarkan artikel ini

Palembang, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah menjelang tutup tahun 2025. Hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah telah menembus angka 72,5 persen dari total target sebesar Rp1,8 triliun, dengan nilai realisasi mencapai Rp1,035 triliun.

 

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH., M.Si., dalam kegiatan Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gending Sriwijaya, Kantor Bapenda Palembang, Jalan Merdeka No. 21, pada Rabu (12/11/2025).

 

Marhaen menjelaskan, dari 14 jenis pajak daerah yang dikelola, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan capaian mencapai Rp246 miliar atau sekitar 74,57 persen dari target yang ditetapkan.

 

“Kita masih punya waktu sekitar 40–50 hari hingga akhir tahun. Dengan sisa waktu tersebut, kami tetap optimistis target pendapatan daerah bisa tercapai,” ujar Marhaen.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan realisasi pajak adalah program penghapusan denda (pemutihan) PBB, yang diberlakukan untuk periode pajak 2002–2024.

Program ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak, dengan ketentuan:

 

Tahun 2002–2019: Penghapusan 100 persen atas pokok dan denda.

 

Tahun 2020–2024: Wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok pajak, dengan syarat telah melunasi PBB tahun berjalan (2025).

 

“Program ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, juga berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah,” jelasnya.

 

Selain mengandalkan program pemutihan, Bapenda Palembang juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.

 

“Kami berharap masyarakat Palembang dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini, karena kesempatan seperti ini jarang ada. Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula dampaknya bagi pembangunan kota,” pungkas Marhaen.

 

Dengan upaya intensif tersebut, Bapenda Palembang optimistis target pendapatan daerah tahun 2025 dapat tercapai sepenuhnya dan menjadi pendorong utama pembangunan Kota Palembang menuju tata kelola keuangan yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (Firdaus)

Example 120x600