PALEMBANG, 11 Februari 2026 – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan bersama Dewan Pembina Sosialisasi Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) secara resmi memulai langkah strategis untuk mengakhiri polemik seputar sumbangan dan pungutan sekolah. Langkah ini ditandai dengan pembentukan tim perumus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tunggal yang akan menjadi “tameng hukum” bagi komite sekolah di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Sumsel, Rabu (11/2), Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Hj. Mondyaboni, menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan. Menurutnya, selama ini komite sekolah sering berada di “zona abu-abu” karena ketiadaan standar baku, sehingga kerap terseret ke pusaran persoalan hukum.
“Semua harus sejalan dengan aturan. Kami mendorong forum ini menjadi ruang konsolidasi yang efektif agar kepala sekolah, guru, dan komite tidak berjalan sendiri-sendiri. Jangan sampai ada lagi keraguan dalam bertindak demi kemajuan pendidikan,” tegas Mondyaboni.
Menghapus “Zona Abu-abu”
Ketua DPS-FKSS, Ir. Suparman Romans, mengungkapkan bahwa perbedaan tafsir antara sumbangan sukarela dan pungutan liar adalah sumber kerawanan yang nyata. Selama ini, setiap komite sekolah beroperasi dengan aturan internal masing-masing yang tidak seragam di tingkat provinsi.
“Batasnya sangat tipis. Ini yang sering membuat komite berpotensi tersandung masalah hukum saat ingin membantu sekolah. Kami tidak ingin komite yang niatnya tulus membantu justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Suparman.
Ia menambahkan bahwa pembentukan AD/ART tunggal ini bukan untuk melegitimasi pungutan, melainkan menciptakan formulasi yang sah, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin tetap bisa mendukung peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik, tapi dengan mekanisme yang aman dan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Target Satu Minggu Tuntas
Rapat tersebut menyepakati pembentukan struktur kepengurusan yang ditargetkan rampung dalam tiga hari. Sementara itu, tim perumus AD/ART diberi waktu satu minggu untuk menyusun landasan organisasi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Analis pendidikan, Dr. Riza Pahlevi, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menilai momentum ini sebagai reformasi tata kelola partisipasi masyarakat. “Penyusunan AD/ART seragam adalah fondasi akuntabilitas publik. Jika payung hukumnya jelas, pengawasan akan lebih mudah dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan terjaga,” jelasnya.
Dengan adanya standar tunggal ini, DPS-FKSS diharapkan menjadi rujukan utama bagi komite SMA dan SMK di 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Langkah “satu komando” ini diharapkan mampu mengubah citra komite sekolah dari sekadar pengumpul dana menjadi mitra strategis yang profesional dalam memajukan kualitas pendidikan di Sumatera Selatan. (Firdaus)




















