PALEMBANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan polemik terkait penggunaan anggaran perawatan dan pemasangan stiker kendaraan dinas di lingkungan Satpol PP Kota Palembang. Isu tersebut dinilai sengaja digiring menjadi opini negatif tanpa adanya konfirmasi langsung yang berimbang.
Dalam keterangan resminya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (19/05/2026), Dr. Herison menyayangkan sikap media lokal—salah satunya Teropong Indonesia News—yang melayangkan surat namun tidak dibarengi dengan komunikasi terbuka atau klarifikasi tatap muka.
“Jika tujuannya murni untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, pintu kami selalu terbuka. Jangan hanya mengirim surat lalu membangun persepsi dan asumsi sendiri seolah kami menutup diri. Satpol PP Kota Palembang sangat menghargai rekan-rekan media dan selalu siap bersikap kooperatif,” ujar Dr. Herison dengan nada tegas.
Menjamin Transparansi Anggaran Lewat SiRUP
Dr. Herison membantah keras tudingan adanya hal yang disembunyikan terkait pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, seluruh tahapan penganggaran di lingkungan Pemkot Palembang, khususnya Satpol PP, telah berjalan sesuai regulasi dan asas keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan publik itu sudah kami terapkan secara nyata. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, nilai anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan, semuanya tercantum secara transparan dan bisa diakses oleh masyarakat luas melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” jelasnya.
Prioritas untuk Rehabilitasi Armada Usang
Terkait substansi anggaran tahun 2026 yang menjadi sorotan, Dr. Herison menjabarkan bahwa alokasi dana tersebut bukan semata-mata dihabiskan untuk pengadaan stiker kendaraan. Porsi terbesar dari anggaran justru dialokasikan untuk membiayai perbaikan menyeluruh (*rehabilitasi*) fisik kendaraan operasional yang kondisinya sudah rusak berat akibat usia pakai.
Ia mengungkapkan, mayoritas armada patroli yang dimiliki Satpol PP Palembang saat ini merupakan kendaraan pengadaan tahun 2011 hingga 2013 yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan setelah belasan tahun beroperasi di lapangan.
“Banyak mobil patroli kita yang bodinya sudah penyok, keropos, dan secara tampilan sudah tidak layak untuk mengawal wibawa pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita lakukan perbaikan bodi dan mesin terlebih dahulu. Setelah kondisinya kembali prima dan rapi, barulah dipasang stiker sebagai bentuk penyeragaman identitas kendaraan dinas,” papar Herison.
Strategi Efisiensi di Tengah Keterbatasan Daerah
Tercatat ada sebanyak 52 unit kendaraan dinas yang masuk dalam program pembenahan ini, meliputi mobil patroli, kendaraan lapangan, truk operasional, hingga kendaraan jabatan. Langkah merenovasi armada lama ini dinilai sebagai opsi paling rasional dan hemat di tengah keterbatasan APBD Kota Palembang.
“Kondisi efisiensi anggaran daerah saat ini belum memungkinkan bagi kami untuk membeli unit armada baru. Jadi, solusi terbaik dan paling hemat yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki kendaraan lama agar fungsinya kembali maksimal untuk mendukung operasional pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Mengakhiri penjelasannya, Kasat Pol PP menegaskan bahwa kegiatan pemeliharaan ini murni didasarkan pada kebutuhan kerja, bukan bentuk pemborosan atau aktivitas yang bersifat kosmetik (gaya-gayaan). Kendaraan yang prima merupakan fasilitas vital bagi personel di lapangan dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga Palembang.
“Bagaimana petugas bisa memberikan pelayanan optimal di lapangan jika kendaraan yang mereka gunakan mogok atau rusak? Jadi, ini bukan soal estetika semata, melainkan soal kesiapan operasional dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkas Dr. Herison.
Firdaus Buserpos9


















