PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang secara resmi mengumumkan peluncuran Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Pengumuman ini beriringan dengan komitmen kuat untuk menjaga integritas proses penerimaan melalui **Deklarasi Bersama Penyelenggaraan SPMB yang Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Bebas Gratifikasi.
Plt. Kabid SD, Dr. Alhadi Yan putra, SE, MSI, melalui Kepala Seksi Kesiswaan SD, Nopi Antariksa, S.Pd., M.Si., menekankan bahwa deklarasi ini merupakan pilar utama dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh calon murid dan orang tua di Kota Palembang.
Proses Pendaftaran dan Aturan Usia
Proses pendaftaran SPMB tahun 2026/2027 akan memprioritaskan calon murid yang berusia 7 tahun ke atas. Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026 juga diperbolehkan mendaftar, dengan syarat tertentu. Calon pendaftar yang berusia antara 5 tahun 6 bulan hingga kurang dari 6 tahun dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat rekomendasi tertulis dari sekolah atau psikolog terakreditasi, yang menunjukkan kesiapan anak tersebut secara mental dan kognitif untuk mengikuti pendidikan tingkat dasar.
Keputusan final untuk menerima calon pendaftar di bawah usia 6 tahun akan didasarkan pada hasil seleksi komprehensif, dengan mengutamakan anak yang paling mendekati usia 7 tahun terlebih dahulu. Daftar calon murid akan disusun secara urutan usia untuk memastikan distribusi yang adil.
Himbauan Sosialisasi kepada Sekolah
Dr. Alhadi Yan Putra meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera mensosialisasikan aturan PPDB tahun 2026 ini kepada warga di lingkungan sekolah, orang tua siswa, calon pendaftar, dan guru-guru. Sekolah diharapkan dapat menyebarluaskan informasi melalui media sosial, poster, brosur, dan banner yang memuat rincian tentang prosedur pendaftaran, syarat usia, serta tanggal-tanggal penting. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan dapat mengikuti proses PPDB dengan tertib.
Sekolah yang berada di wilayah pengembangan atau padat penduduk diharapkan untuk merencanakan dengan cermat kapasitas ruang kelas dan rasio guru-murid yang ideal. Dinas Pendidikan akan memfasilitasi pendistribusian calon murid ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih tersedia jika kapasitas pendaftaran di suatu sekolah terlampaui.
Komitmen untuk Mengikis Anak Putus SekolahPeluncuran SPMB tahun 2026/2027 ini merupakan wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk memastikan bahwa setiap anak usia sekolah berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak. “Kami ingin menghapuskan fenomena anak putus sekolah di Kota Palembang,” tegas Nopi Antariksa. “Melalui program SPMB ini, kami akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memberikan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi generasi masa depan kita.”
Dinas Pendidikan Kota Palembang mengundang semua orang tua dan wali calon murid untuk mengikuti perkembangan terbaru melalui saluran komunikasi resmi dan informasi yang disediakan oleh sekolah-sekolah di wilayah mereka.
Firdaus buserpos9

















