Example floating
Example floating
Uncategorized

Kemendikdasmen Minta Klarifikasi Data Kepala Sekolah di Kota Palembang Terkait Masa Jabatan dan Validitas Dapodik

6
×

Kemendikdasmen Minta Klarifikasi Data Kepala Sekolah di Kota Palembang Terkait Masa Jabatan dan Validitas Dapodik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 27 April 2026** – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi menyurati Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk melakukan klarifikasi data kepala sekolah. Langkah ini diambil guna mewujudkan tata kelola penugasan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah yang akuntabel serta terintegrasi berbasis sistem.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah dibatasi maksimal 2 (dua) periode berturut-turut, di mana setiap periode berlangsung selama 4 (empat) tahun.

### Temuan Ketidaksesuaian Data

Melalui pemantauan sistem SIM KSPSTK per tanggal 27 April 2026, kementerian menemukan sejumlah anomali data di wilayah Kota Palembang yang memerlukan verifikasi segera, antara lain:

* **Masa Jabatan Berakhir:** Terdapat 52 kepala sekolah yang tercatat telah menyelesaikan masa jabatan periode ke-2, ke-3, hingga ke-4 berdasarkan *cut off* tanggal 14 Mei 2025.

* **TMT Tidak Sesuai:** Ditemukan 39 data Tanggal Mulai Tugas (TMT) kepala sekolah definitif yang tidak sesuai dengan catatan pusat.

* **Potensi Data Ganda (Plt/Definitif):** Terdapat 3 nama (Efriyeni Chaniago, Arniza, dan Sri Susanti) yang terindikasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) namun terdata sebagai kepala sekolah definitif di Dapodik.

### Langkah Tindak Lanjut

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, **Iwan Junaedi**, meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang segera menyampaikan surat tanggapan melalui narahubung yang telah ditunjuk, yakni **Zainal Arifin** untuk wilayah Sumatera Selatan.

Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung berupa:

1. SK Riwayat Jabatan sebagai Kepala Sekolah.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Sebagai bagian dari proses fasilitasi, Direktorat KSPSTK akan menyelenggarakan pertemuan klarifikasi secara daring melalui platform Zoom yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut.


Firdaus

Example 120x600