Example floating
Example floating
Uncategorized

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN TAHAN DUA MANTAN DIREKSI PT. SB (PERSERO) TBK TERKAIT DUGAAN KORUPSI DISTRIBUSI SEMEN

3
×

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN TAHAN DUA MANTAN DIREKSI PT. SB (PERSERO) TBK TERKAIT DUGAAN KORUPSI DISTRIBUSI SEMEN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan tegas dengan menahan 2 (dua) orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang dilakukan pada 09 Februari 2026 lalu. Jika sebelumnya tersangka DJ (Direktur Utama PT. KMM) telah lebih dahulu ditahan, kini giliran dua petinggi PT. SB (Persero) Tbk yang menyusul setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.

Identitas Tersangka dan Detail Penahanan

Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan adalah:

* MJ: Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk (April 2017 – April 2019) & Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2019 – Maret 2022).

* DP: Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2017 – Mei 2019).

> Masa Penahanan: Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.

>

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 34 (tiga puluh empat) orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.

Modus Operandi: Permainan Distribusi dan Fasilitas Khusus

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan rincian sebagai berikut:

* Penunjukan Tanpa Prosedur: Tersangka MJ dan DP bersepakat dengan DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor tanpa melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis yang sah. Hal ini melanggar SOP Pemasaran dan Instruction Knight (IK) Marketing & Brand Management 2018.

* Penguasaan Jaringan: Tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA). Sementara itu, Tersangka DP (yang juga Komisaris PT. BMU) berupaya memindahkan operasional anak perusahaan tersebut ke Lampung agar jaringan toko retail dan gudang penyimpanan di Sumsel dapat dikuasai oleh PT. KMM.

* Pelanggaran Plafon Piutang: PT. KMM diberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski PT. KMM tidak melakukan pembayaran, MJ dan DP tetap memberikan izin penebusan semen dengan mengabaikan outstanding piutang dan berkali-kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar sistem tetap terbuka. Tindakan ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan menyimpang tersebut, PT. SB (Persero) Tbk diperkirakan mengalami kerugian sebesar:

Rp 74.375.737.624,-

(Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah). (Firdaus)

Example 120x600