Example floating
Example floating
Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Praktik Tambang Batubara Ilegal di Muba, Dua Tersangka Diamankan

5
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Praktik Tambang Batubara Ilegal di Muba, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik pertambangan batubara tanpa izin yang beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV Tipidter dan Pjs Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan, di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (4/2/2026).

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama RM (25) dan IZ (30). Keduanya terlibat dalam aktivitas pertambangan batubara yang tidak dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring kepada awak media.

Kronologi Pengungkapan

Kegiatan ilegal ini terendus setelah tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan pada Selasa (2/2/2026). Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masif.

“Saat pemeriksaan di lokasi, ditemukan tujuh orang pekerja yang sedang melakukan penebangan pohon, pembuatan jalan holding, hingga pengupasan tanah (over burden). Di sana juga sudah terlihat batuan hitam yang diduga kuat adalah batubara,” jelas Doni.

Resahkan Warga Sekitar

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aktivitas tambang ini telah berjalan kurang lebih selama satu bulan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa Suka Damai. Diketahui, warga setempat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta pihak pengelola menghentikan aktivitas mereka, namun tidak diindahkan.

“Rencana awal, lahan yang akan dibuka seluas 10 hektar, dan saat digerebek sudah ada sekitar 2 hektar yang dibuka. Para tersangka mengklaim bekerja untuk PT Andalas Bhumi Damai (ABD), namun setelah didalami, mereka tidak memiliki legalitas atau kontrak kerja yang sah,” tambah Direktur Reskrimsus.

Koordinasi Ahli dan Ancaman Hukuman

Untuk memperkuat penyidikan, Polda Sumsel telah mengambil titik koordinat di TKP dan berkoordinasi dengan Ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Hasilnya mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kombes Pol Doni menutup pernyataannya. (Firdaus)

Example 120x600